faktanya masyarakat masih merasa berat terhadap penetapan tarif tersebut, masyarakat masih merasa mahal dengan situasi kondisi yang belum merubah dari pendapatannya
Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan.